topbella

Selasa, 28 Desember 2010

Pendidikan untuk profesi kependidikan

pengembangan profesi tenaga pendidik (guru) sebagai lebih lanjut dari kinerjanya ada dua program yakni:
• program pre-service education (Pendidikan guru Pra-jabatan)
• program in-service education.
Program pre-service education
Program pre-service education adalah program pendidikan yang dilakukan pada pendidikan sekolah sebelum peserta didik mendapat tugas tertentu dalam suatu jabatan. Lembaga penyelenggaraan program pre-service education adalah pendidikan tinggi.
Secara umum, isu yang dihadapi universitas yang menyediakan program pre-service teacher education berkenaan dengan kurikulum dan kemitraan dengan sekolah. Melalui kedua aspek tersebut, universitas mencoba membekali mahasiswa calon guru dengan pengetahuan dan keterampilan formal kependidikan dan pengetahuan tentang sekolah. Pengembangan kurikulum pendidikan guru dan kemitraan dengan sekolah sebenarnya terintegrasi ke dalam program strategis yang dikenal sebagai program praktikum mengajar (Program Pengalaman Lapangan/PPL).
Praktikum mengajar merupakan kegiatan yang dirancang bagi mahasiswa calon guru untuk memiliki pengalaman dan pemahaman tentang pengajaran secara faktual dan praktis. Selain itu, praktikum mengajar juga memfasilitasi pengenalan konteks persekolahan dan kompleksitas peranan guru sebagai wahana terbentuknya tenaga kependidikan yang profesional. Pola kemitraan sekolah/universitas yang selama ini terjalin dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Teknis Program Pengalaman Lapangan (UPT PPL). UPT ini sangat strategis, dimana berfungsi menjembatani kerjasama dosen-guru dan mahasiswa praktikan dalam melaksanakan praktikum.
Oleh karena itu, pengembangan kurikulum pendidikan guru di Indonesia memuat komponen pendidikan umum/MKDU (liberal art), muatan (content) materi bidang ilmu/MKBS dan pedagogi umum (MKDK) serta pedagogi spesifik (MK-PBM).
Mata kuliah penelitian pendidikan membekali kemampuan penelitian tindakan kelas yang terkait dengan pembuatan skripsi serta mendasari kompetensi yang diharapkan dapat meningkatkan kepakaran praktis mengajar ketika memasuki dunia kerja.
Pada akhir masa studi calon guru melakukan PPL secara penuh di sekolah dalam kurun waktu 3-4 bulan (sekira 16 kali tatap muka). Selain itu, beberapa keterampilan penunjang untuk guru di masa depan sudah diperkenalkan.
Program in-service education
Program in-service education adalah program pendidikan yang mengacu pada kemampuan akademik maupun profesional sesudah peserta didik mendapat tugas tertentu dalam suatu jabatan. Bagi mereka yang sudah memiliki jabatan pengawas dapat berusaha meningkatkan kinerjanya melalui pendidikan lanjut yang berijasah S-1, ke S-2 dan S-3 pada jurusan tertentu yang relevan. Pada bidang ilmu pendidikan program in-service education diselenggara¬kan oleh lembaga pendidikan tenaga kependidikan (LPTK) baik non gelar maupun yang bergelar. Dipandang perlu adanya in service training bagi para guru. Sebab adanya perubahan pengetahuan dan teknologl yang terus meningkat baik kualitas maupun kuantitasnya. Padahal persiapan dalam pre service training dalam membekali kompetensi yang diperlukan dalam berkarya sangat terbatas walaupun diselenggarakan secara baik. Dalam in service training para guru dapat menilai kemampuan dan ketrampilannya kembali dan menyesuaikan dengan kebutuhan yang aktual, guru dapat mengernbangkan kemampuan dalam bidang khusus tertentu.
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
PPG merupakan program pendidikan setelah S1 yang mencakup keahlian khusus yang terkait dengan kompetensi guru. Merujuk pada Undang-undang No. 20 tahun 2003, bahwasanya pendidikan dibagi menjadi tiga macam, yakni:
 pendidikan akademik misalnya S1, S2, dan S3
 pendidikan profesi misalnya PPG
 pendidikan vokasi misalnya diploma.
Hal ini akan memperluas pilihan bagi seorang sarjana kependidikan, apakah ingin menjadi guru ataukah tidak. Bagi yang ingin menjadi guru, maka harus menempuh PPG terlebih dahulu. Adanya PPG ditujukan untuk meningkatkan profesionalisme guru.
Pendidikan profesi guru masih merupakan konsep baru dalam sistem pendidikan Indonesia. PPG dapat ditempuh bagi mereka yang telah menyelesaikan pendidikan S1. Tentunya PPG terbuka bagi sarjana apapun yang bidang ilmunya relevan, baik itu sarjana pendidikan maupun sarjana dari ilmu murni.
Adanya PPG juga memberikan pilihan bagi sarjana pendidikan untuk tidak mejadi guru. Selain itu, di dalam PPG nantinya juga akan ada PPL yang menjadi bekal bagi guru untuk terjun dalam dunia pendidikan. PPG merupakan syarat utama seorang sarjana S1 untuk dapat menjadi guru. Bagi mereka yang lulus dari PPG akan mendapatkan tunjangan guru dan menjadi guru profesional sebagaimana guru-guru yang telah lulus sertifikasi.
Kategori PPG ada dua macam:
1. Untuk lulusan S1 PGSD matakuliah yang harus ditempuh apabila mengikuti PPG adalah sejumlah 18 sks atau setara dengan 1 semester.
2. Sedangkan untuk lulusan S1 yang bidangnya pada SMP dan SMA menempuh 36 hingga 40 sks atau setara dengan 2 semester.

Tujuan PPG

PPG adalah pendidikan yang bertujuan untuk meningkatkan mutu para tenaga pendidik nantinya yang berlangsung selama satu tahun setelah menyandang gelar sarjana. kita diarahkan untuk terjun langsung ke lapangan atau sekolah-sekolah yang ditunjuk dengan mendapatkan tunjangan selayaknya pegawai negeri. Tapi disini kita diwajibkan benar-benar menjadi guru yang profesional sesuai dgn ilmu pendidikan guru yang telah di dapatkan. keuntungan lain dari PPG yang lain adalah selepas mendapatkan sertifikat PPG kita langsung menjadi pegawai negeri dengan gaji 2x lipat layaknya guru-guru yang lulus sertifikasi.

Permasalahan PPG

Serifikasi lewat program Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang dimulai tahun 2009 masih belum jelas konsepnya. Belum lagi, program ini menjadi titik masuk bagi lulusan nonpendidikan untuk mendapatkan sertifikat sebagai guru profesional. Martikulasi yang belum matang membuat PPG tidak luput dari protes. Profesi guru seakan-akan menjadi pilihan second job bagi lulusan nonpendidikan setelah kalah bersaing dalam mendapatkan pekerjaan pada disiplin ilmunya.
PPG ini sendiri mengancam nasib para calon guru. Karena PPG ini dilaksanakan dengan seleksi yang ketat dan formasi yang sangat terbatas. Setiap tahun nya satiap Universitas bisa mengeluarkan sarjana ratusan orang. Belum lagi untuk Universitas lainnya yang jg mencetak calon guru. Selain itu dari informasi yang di dapat untuk penerimaan PNS untuk selanjutnya bila PPG sudah dilaksanakan tidak ada lagi formasi untuk guru karena sudah dilaksanakan lewat PPG.
Kalau sudah begitu bagaimana nasib calon guru yg tidak lulus-lulus PPG. Kalau pemerintah tidak bijak dalam melaksanakan hal ini maka makin bertebaranlah sarjana pengangguran.
Mungkin dengan adanya PPG yang mensyaratkan PPL lagi, tentunya kualitas sang calon guru akan lebih meningkat. Mengenai jatah yang terbatas dan ketatnya persaingan tentunya menjadi sarana seleksi alam agar yang lulus jadi guru adalah orang yang benar-benar mampu. Kalau tidak lulus PPG berarti belum mampu jadi guru dan harus belajar lebih banyak lagi tentang dunia pendidikan.
Memaknai dasar dan tujuan PPG, maka dalam pelaksanaannya para guru peserta PPG jangan memanfaatkan sertifikasi hanya untuk memperoleh tambahan tunjangan dan pendapatan semata, tetapi semua pihak harus memiliki komitmen dan menunjukkan akuntabilitas kinerjanya yang didasari nilai moral yang tinggi.
Apakah terpikir pada tahun-tahun yang akan datang, guru yang sudah bersertifikat nantinya diberlakukan semacam periodisasi masa berlaku sertifikatnya. UU Guru menyatakan bahwa bagi guru yang sudah bersertifikat diberikan tunjangan profesi pendidik seterusnya, selama mereka bertugas sebagai guru. Jadi kalau ada usulan seperti itu, UU-nya harus direview lebih dulu.

0 komentar:

Posting Komentar

Algo sobre mi