topbella

Selasa, 28 Desember 2010

KINERJA PENDIDIK DALAM SUPERVISI PENDIDIKAN

dalam meningkatkan mutu sumber daya manusia berusaha keras agar dapat menerapkan standar dalam menyelenggarakan pendidikannya. Tiap negara berlomba menetapkan kriteria minimal pada berbagai komponen strategis agar memenuhi standar mutu minimal sebagai modal dasar untuk mengembangkan persaingan. Keberhasilannya diukur dengan indikator-indikator yang paling strategis sehingga menggambarkan hasil nyata sebagai komponen utama penentu daya saing. Upaya meningkatkan mutu itu tidaklah mudah, demikian pakar mutu menyatakan kesungguhannya. Meningkatkan mutu perlu rumusan pikiran tentang apa yang hendak ditingkatkan, memilih bagian yang paling dibutuhkan pelanggan, dan menghasilkan produk kegiatan yang paling unggul di antara produk sejenis.
Oleh karena itu, peningkatan mutu memerlukan ide baru yang datang dari pikiran cerdas, selalu mengandung bagian yang berbeda dari yang ada sebelumnya, menghasilkan bagian yang lebih sempurna, lebih bermanfaat, lebih mempermudah sehingga lebih diminati. Mutu memerlukan waktu, proses dan ketelatenan untuk mewujudkan ide-ide baru dengan baik sejak awal.
Tiap langkah dalam mewujudkan mutu memerlukan disiplin untuk selalu memenuhi seluruh persyaratan pekerjaan agar hasil yang diharapkan terwujud. Dalam sebuah lembaga mutu yang baik lahir dari disiplin bersama, tanggung jawab bersama, dan komitmen bersama.
Apakah Supervisi?
Supervisi yang merupakan salah satu strategi untuk memastikan bahwa seluruh langkah pada proses penyelenggaraan dan semua komponen hasil yang dicapai memenuhi target.
Supervisi adalah strategi manajemen yang terdiri atas serangkaian kegiatan untuk memastikan bahwa mutu yang diharapkan dalam proses perencanaan, pelaksanaan kegiatan, dan evaluasi memenuhi standar yang telah ditentukan.
Praktek supervisi selalu berubah seiring dengan tumbuhnya kesadaran para pemangku kepentingan untuk meningkatkan penjaminan mutu. Kesadaran akan pentingnya meningkatkan mutu terkait pada peran, fungsi, dan pembagian tugas dalam organisasi. Pelaksanaannya selalu terkait pada konsistensi lembaga, kegiatan akademik, profesionalisme, dan kesungguhan penyelenggara pendidikan akan pentingnya memastikan bahwa mutu yang diharapkan dapat terus terjaga sejak langkah perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauannya.
Tujuan Supervisi
Supervisi pendidikan bertujuan menghimpun informasi atau kondisi nyata pelaksanaan tugas pendidik dan tenaga kependidikan sesuai dengan tugas pokoknya sebagai dasar untuk melakukan pembinaan dan tindak lanjut perbaikan kinerja belajar siswa. Tujuan lanjut adalah bermanfaatnya hasil akreditasi untuk melakukan perbaikan mutu.
Target puncak supervisi adalah berkembangnya proses perbaikan mutu secara berkelanjutan. Meningkatnya kebiasaan melaksanakan tugas sejak awal dengan mutu yang terukur, membiasakan tiap tahap pekerjaan jelas pula mutunya. Meningkatnya kejelasan pengaruh pelaksanaan tugas profesi terhadap hasil belajar siswa. Pada akhirnya supervisi menumbuhkan budaya mutu karena mutu itu adalah budaya yang selalu menjujung terget yang tinggi pada tiap langkah kegiatan.

Perkembangan Supervisi
Supervisi pada awalnya merupakan bagian dari aktivitas manajemen pemerikasaan atau inspeksi oleh pihak eksternal. Kepala sekolah harus menunjukkan bukti kinerja pelaksanaan tugasnya. Pendidik harus menunjukkan bagaimana membelajarkan siswa, menerapkan kurikulum, dan menyerap pelajaran. Pada decade ini tema memeriksa tertanam kuat dalam praktek supervisi.
Pada dekade awal abad kedua puluh, seiring dengan gerakan dalam bidang industri yang menerapkan model manajemen, supervisi semakin berrkembang dengan semakin berpusat pada siswa. Hal ini dipengaruhi oleh berkembangnya teori-teori kurikulum yang berkembang di Eropa seperti Friedrich Froebel, Johan Pestalozzi, Johan Herbart, serta filsuf Amerika terkemuka John Dewey. Pekembangan ini jelas sangat berpengaruh terhadap perkembangan sekolah.
Perkembangan lebih jauh dengan berkembangnya berbagai penelitian dalam bidang pendidikan, pengawasan sering terjebak pada kegiatan mengevaluasi guru secara ilmiah yang simultan dengan mengembangkan model pembelajaran yang mekanistis , mengulang, dan meningkatkan partisipasi untuk lebih meningkatkan ragam tanggapan siswa yang tumbuh dari rasa ingin tahu. Perkembangan ini telah menyebabkan meningkatnya standar persyaratan sistem pembelajaran. Pendekatan supervisi yang ilmiah telah memunculkan ketegangan psikologis guru yang cendrung lebih memperhatikan aspek pragmatis.
Paradigma mekanistik dibangun berdasarkan paradigma lingkungan yang berfokus pada empat komponen dasar, yaitu hubungan antara sistem alam dan sosial, mengintegrasikan nilai kemanusian dengan alam, menggunakan teknologi dalam mengembangkan alternatif, dan mengembangkan kegiatan pembelajaran dalam siklus kehidupan manusia. (Disinger, John F. – Roth, Charles E, 1992)
Sampai kini ketegangan antara pengawas dengan pendidik akibat dari pengawasan yang menggunakan pendekatan ilmiah tidak pernah pudar. Oleh karena itu berkembanglah pemikiran lanjut untuk mengembangkan supervisi dengan pendekatan yang lebih fleksibel, dialogis, kolaboratif, melibatkan hati secara alamiah, dan lebih komunikatif. Supervisi menjadi bagian dari usaha meningkatkan mutu penerapan kewenangan profesional.
Perkembangan selanjutnya adalah berkembangnya konsep supervisi klinis. Awalnya konsep itu dikembangkan oleh profesor Harvard Morris Cogan dan Robert Anderson serta mahasiswa pascasarjana mereka. Supervisi dan supervisi klinis mengintegrasikan unsur objektif dan ilmiah melalui pengamatan kelas yang bersifat kolegial, menekankan pada aspek pembinaan, serta didasari dengan perencanaan rasional, pelaksanaan yang fleksibel dengan pendekatan utama membantu memecahkan masalah yang terdapat pada pembelajaran siswa.
Tahun 1969 Robert Goldhammer mengusulkan pelaksanaan supervisi klinis dalam lima tahap, yaitu: (1) Pertemuan pra-observasi antara pendidik dan pengawas untuk menyepakati komponen-komponen kegiatan yang akan menjadi materi analisis; (2) observasi kelas; (3) catatan analisis supervisor untuk bahan kajian dari hasil observasi; (4) pertemuan pendidik dengan supervisor pasca observasi; dan (5) pertemuan para pengawas untuk membahas hasil pertemuan akhir dengan para pendidik.
Di samping itu, Cogan menegaskan bahwa pelaksanaan supervisi hendaknya berlangsung dalam hubungan kolegial, terfokus pada kepentingan guru dalam meningkatkan standar pembelajaran siswa, dan dengan sistem pengamatan yang tidak menghakimi.
Pada era tahun 1970-1980-an, sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, kurikulum berubah pandang dengan lebih menekankan pada struktur disiplin akademik. Tak lama setelah itu, perspektif baru yang berhasil dirumuskan dari produk penelitian dalam konteks pengembangan sekolah efektif dan kelas efektif, dan belajar efektif. Pada periode ini ini tercatat nama Madeline Hunter yang berhasil mengadaptasi hasil penelitiannya pada bidang psikologi belajar dengan memperkenalkan, quasi-ilmiah atau dikenal juga dengna istilah analisis konsteks. Quasi-eksperimen selanjutnya menjadi sangat populer dan berkembang menjadi metode penelitian dalam ilmu sosial.
Para akademisi selanjutnya mengikuti siklus sebagaimana Cogan dan Goldhamer rumuskan yaitu proses supervisi dilakukan secara dialogis dan replektif. Pendekatan supervisi ini kemudian banyak diterapkan. Lebih jauh pendekatan ini telah menjadi pemicu muncul model supervisi teman sejawat dengan difasilitasi hubungan kolegial antar guru dengan melakukan penelitian tindakan kelas (PTK).
Meskipun supervisi klinis menjadi salah satu cara yang sangat efektif dalam membantu memecahkan masalah yang guru dalam memperbaiki pekerjaannya, namun mengingat jumlah guru yang semakin banyak maka pelaksanaannya memerlukan waktu, tenaga, dan biaya yang besar sehingga hal ini menjadi mustahil diperlakukan kepada semua guru.
Sejalan dengan berkembangnya kebutuhan untuk meningkatkan mutu pendidikan melalui peningkatan mutu siswa belajar dan peningkatan mutu guru.,Thomas Sergiovanni dan Robert Starratt (1998) mengembangkan sistem supervisi multi proses. Konsep ini menekankan akan pentingnya mengingkatkan mutu pengawas supaya dapat mendorong pertumbuhan mutu guru. Pelaksanaan supervisi dilakukan multi tahun serta multi proses. Sistem supervisi memperlakukan pendidik dan tenaga pendidik menigkatkan mutu profesinya dalam satu siklus yang terdiri atas bergai komponen kegiatan. Siklus dapat dikembangkan dalam 3 sampai 5 tahun, tergantung pada kebutuhan. Pendidik dan tenaga kependidikan mendapat perlakuan satu model atau banyak perlakuan formal, seperti evaluasi diri, supervisi teman sejawat, pengembangan kurikulum, penelitian tindakan kelas, lesson study (peningkatan mutu profesi melalui perbaikan mutu pelaksanaan tugas secara ilmiah), penelitian tindakan penerapan strategi pembelajaran baru, pemagangan, dan menggabung dalam proyek pembaharuan sekolah.
Sergiovanni and Starratt juga menegaskan pentingnya setiap tindakan itu memberikan dampak pada meningkatnya kemampuan profesi pada indikator yang terukur. Juga dari sisi ruang lingkup kegiatan terluas adalah membuka peluang pendidik dan tenaga kependidikan untuk berpartisipasi secara sengaja pada agenda pembaruan seluruh sekolah. Hal itu dimaksudkan agar dapat merangsang pertumbuhan kompetensi profesional supervisi dalam konteks sistem sekolah yang lebih besar.
Belakangan para ahli juga menemukan model perbaikan pelaksanaan tugas yang berbasis kepakaran guru dalam kegiatan lesson study yang sudah lama berkembang dan efektif digunakan Jepang dalam memperbaiki tugas profesinya dalam kelas. Yang menarik dari strategi ini, fokus kajian tidak berkonsentrasi pada masalah yang guru hadapi dalam kelas, namun lebih fokus pada indentifikasi keunggulan guru dalam mempengaruhi siswa belajar dalam kelas. Peningkatan diarahkan pada menambah kekuatan itu sehingga menjadi lebih berarti.
Kecenderungan dan Masalah Supervisi
Kecenderungan dapat dilihat dari perkembangan kegiatan supervisi di Indonesia selalu berkembang sejalan dengan berkembangnya konsep pada perkembangan global. Berbagai teori yang berkembang pada tataran internasional terus menjadi bahan kajian akademik di berbagai forum pengembangan mutu pendidikan di Indonesia. Masalahnya adalah dampak pada peningkatan mutu pembelajaran belum terukur hasilnya.
Supervisi belum menghasilkan data yang sebenarnya diperlukan untuk meningkatkan kinerja. Hingga kini sekolah belum dapat mengukur dan memilah berapa banyak pendidik yang bekerja di atas standar, pada taraf memenuhi standar. Jumlah guruyang under performance seringkali tidak diperoleh datanya dari supervisi, melainkan pada umumnya dari tingkat kehadiran dan keluhan siswa. Jadi, sampai saat ini pelaksanaan supervisi belum berfungsi sebagai instrumen peningkatan mutu yang optimal.
Pada era tahun 1960-an, kepala sekolah dan guru disupervisi dengan pendekatan isnspeksi. Pemeriksaan oleh pengawas menegangkan kepala sekolah dan pengawas. Kunjungan kelas pengawas merupakan kegiatan formal yang menakutkan. Pengawas, pada saat itu: penilik, masuk kelas memeriksa bagaimana guru mengajar, memeriksa sampai mana kurikulum diterapkan, dan menguji kompetensi siswa secara lisan. Hasil pemeriksaan merupakan nilai kinerja sekolah yang sangat bermakna terhadap masa depan karir mereka sehingga kepala sekolah maupun pendidik berkepentingan dengan hasil penilaian yang baik.
Kepala sekolah melakukan inspeksi terhadap guru sebagai wujud dari sistem supervise internal berlangsung setiap hari. Pendidik menyusun persiapan harian yang diperiksa dan ditandatangani oleh kepala sekolah. Tiap hari sebelum masuk kelas guru memeriksankan pesiapan mengajarnya dalam bentuk jurnal kegiatan harian sebelum masuk kelas.
Pada era tahun 1970-an-1980-an seiring dengan perkembangan konsep baru seperti yang dikembangkan Harvard Morris Cogan dan Robert Anderson, Robert Goldhammer yang menegaskan pentingnya supervise yang flesibel, kolegial, fokus pada standar mutu belajar siswa, sampai pada munculnya konsep pelaksanaan supervisi klinis pelaksanaan supervisi di Indonesia menganut model-model baru. Pada dekade ini inspeksi telah berubah menjadi supervisi yang lebih dialogis, kolaboratif, dan menekankan pada peningkatan kompetensi guru dalam melaksanakan pembelajaran dalam kelas.
Tugas utama supervisi berada di tangan kepala sekolah. Tugas ini dikuatkan dengan bertambahnya jumlah pengawas sekolah yang diangkat oleh pemerintah untuk membantu sekolah. Namun sayang sekali penugasan pengawas ke sekolah tidak pernah di dukung dengan biaya yang memadai sehingga sebagian beban itu dari waktu ke waktu menjadi tanggungan sekolah. Akibatnya wibawa pengawas di sekolah terganggu dengan dampak psikologis kontribusi finansial sekolah kepada pengawas. Akibatnya, fungsi supervisi tidak berfungsi optimal.
Pada era tahun1990-an model supervisi klinis mulai terasa pengaruhnya di Indonesia. Kepala sekolah mulai mendapat pelatihan untuk melakukan kegiatan supervisi model ini. Bahkan karena besarnya hambatan psikologi guru untuk membuka masalah yang dihadapinya, menimbulkan kehawatiran muculnya padangan negatif di lingkungan kerja sebagai guru yang tidak berkemampuan, sebenarnya supervisi klinis tidak pernah berkembang baik pada banyak sekolah di Indonesia.
Terbitnya Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 tahun 2003 telah mengubah kedudukan sekolah negeri yang disejajarkan dengan sekolah swasta. Oleh karena itu sekolah negeri juga harus diakreditasi sama dengan sekolah swasta. Kinerja sekolah yang dinilai dalam akreditasi adalah efektivitas kepala sekolah dalam melakukan akreditasi pendidik. Pada perkembangan terakhir kepala sekolah semakin menyadari bahwa supervisi merupaan strategi yang penting memonitor, menilai, membimbing, dan membina pendidik dan tenaga kependidikan sehingga melalui kegiatan supervisi sekolah memiliki peta mutu kinerja.
Rendahnya kendali terhadap pelaksanaan tugas manajemen sekolah, pada banyak kasus kepala sekolah kurang efektif melakukan supervisi. Terpenuhinya dokumen pelaksanaan tugas supervisi cenderung hanya untuk memenuhi dokumen formal, namun implikasi praktis pada dampak penigkatan mutu melalui sistem pelaksanaan standar supervisi belum terwujud.
Dalam kondisi seperti ini model multi proses yang dikembangkan Thomas Sergiovanni dan Robert Starratt (1998) melalui multi strategi dalam bentuk siklus pemantauan kinerja belum dapat Indonesia terapkan. Kelemahan ini seiring dengan melemahnya upaya pelaksanaan supervisi pembelajaran di masa otonomi daerah.
Penyelenggaraan program rintisan sekolah bertaraf internasional yang mensyaratkan penerapan penjaminan ISO (International Organization for Standardization) telah menggeser paradigma pengelolaan supervisi. Pelaksana supervisi internal yang pada awalnya penjadi tanggung jawab kepala sekolah dan harus dilaksankan oleh kepala sekolah berubah menjadi kepala sekolah tetap berfungsi sebagai penanggung jawab, namun pelaksana supervisi ada pada tim khusus yang dibentuk untuk membantu kepala sekolah melakukan penjaminan mutu.
Sistem itu diharapkan akan mengubah kegiatan supervisi dari formal-seremonial ke dalam aktivitas penjaminan mutu yang sesungguhnya. Apalagi jika pemerintah daerah telah menerapkan sistem untuk mendorong pelaksanaan supervisi sebagai penjamin mutu dapat dilaksanakan sesuai dengan fungsinya. Dengan langkah ini tentu akan meningkatkan akuntabilitas pemerintahan terutama dalam menjamin bahwa tiap warga negara memeperoleh pendidikan yang bermutu.
Akibatnya pemerintah daerah pada umumnya tidak memiliki data kineraja sekolah sebagai dasar pengembangan kebijakannya. Data ini juga sebagai dampak dari rendahnya kinerja sekolah dalam menghimpun data profil kenerja pendidik.
Penerapan standar yang mensyaratkan lengkapnya data profil kinerja melalui supervisi belum dapat sekolah penuhi sehingga Indonesia belum memiliki dasar yang kuat dalam mengembangkan kebijakan yang standar, yaitu berbasis data. Jadi, manajemen pendidikan kita terpaksa mengembangkan kebijakan penerapan standar dengan dukungan kebijakan yang tidak berstandar.
Solusi Alternatif

Kinerja pendidik dalam manajemen sekolah

Manajemen sekolah adalah pengelolaan sekolah yang dilakukan dengan dan melalui sumber daya manusia untuk mencapai tujuan sekolah secara efektif dan efisien. Ada pula tujuan dari manajemen sekolah terjadi efektifitas produksi pada setiap jenis dan jenjang pendidikan sehingga para lulusannya dapat melanjutkan ke jenjang pendidikan diatasnya, dapat bekerja sesuai dengan pengetahuan dan ketrampilan yang dimilikinya. Kedua, tercapainya efisiensi penggunaan sumber daya dan dana, tidak terjadi pemborosan terhadap waktu, uang, serta yang lainnya. Ketiga, para lulusannya dapat menyesuaikan diri dalam kehidupan bermasyarakat, serta yang keempat terciptanya kepuasan kerja pada setiap anggota warga sekolah. Di dalam manajemen sekolah terdapat fungsi – fungsi. Diantaranya adalah perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pengkoordinasian, pengawasan, penilaian, pelaporan, dan penentuan anggaran. Selain itu, penyelenggaraan manajemen sekolah harus dilakukan berdasarkan prinsip – prinsip yang sudah ada. Prinsip – prinsip tersebut, prinsip efisiensi yakni dengan penggunaan modal yang sedikit dapat menghasilkan hasil yang optimal, prinsip efektivitas, yakni ketercapaian sasaran sesuai tujuan yang diharapkan, prinsip pengelolaan, yakni seorang manajer harus melakukan pengelolaan sumbver-sumber daya yang ada, prinsip pengutamaan tugas pengelolaan, yakni seorang manajer harus mengutamakan tugas-tugas pokoknya. Tugas-tugas yang bersifat operatif hendaknya dilimpahkan pada orang lain secara proporsional. Manakala seorang manajer telah melimpahkan tugas kepada orang lain, tanggung jawab tetap ada pada pimpinan, prinsip kerjasama, yakni seorang manajer hendaknya dapat membangun kerjasama yang baik secara vertical maupun secara horizontal, dan prinsip kepemimpinan yang efektif, yakni bagaimana seorang manajer dapat memberi pengaruh, ajakan pada orang lain untuk pencapaian tujuan bersama.
Manajemen Sekolah
Dalam konteks pendidikan, memang masih ditemukan kontroversi dan inkonsistensi dalam penggunaan istilah manajemen. Di satu pihak ada yang tetap cenderung menggunakan istilah manajemen, sehingga dikenal dengan istilah manajemen pendidikan. Di lain pihak, tidak sedikit pula yang menggunakan istilah administrasi sehingga dikenal istilah adminitrasi pendidikan. Dalam studi ini, penulis cenderung untuk mengidentikkan keduanya, sehingga kedua istilah ini dapat digunakan dengan makna yang sama.
Selanjutnya, di bawah ini akan disampaikan beberapa pengertian umum tentang manajemen yang disampaikan oleh beberapa ahli. Dari Kathryn . M. Bartol dan David C. Martin yang dikutip oleh A.M. Kadarman SJ dan Jusuf Udaya (1995) memberikan rumusan bahwa :
“Manajemen adalah proses untuk mencapai tujuan – tujuan organisasi dengan melakukan kegiatan dari empat fungsi utama yaitu merencanakan (planning), mengorganisasi (organizing), memimpin (leading), dan mengendalikan (controlling). Dengan demikian, manajemen adalah sebuah kegiatan yang berkesinambungan”.
Sedangkan dari Stoner sebagaimana dikutip oleh T. Hani Handoko (1995) mengemukakan bahwa:
“Manajemen adalah proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumber daya-sumber daya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan”.
Secara khusus dalam konteks pendidikan, Djam’an Satori (1980) memberikan pengertian manajemen pendidikan dengan menggunakan istilah administrasi pendidikan yang diartikan sebagai “keseluruhan proses kerjasama dengan memanfaatkan semua sumber personil dan materil yang tersedia dan sesuai untuk mencapai tujuan pendidikan yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien”. Sementara itu, Hadari Nawawi (1992) mengemukakan bahwa “administrasi pendidikan sebagai rangkaian kegiatan atau keseluruhan proses pengendalian usaha kerjasama sejumlah orang untuk mencapai tujuan pendidikan secara sistematis yang diselenggarakan di lingkungan tertentu terutama berupa lembaga pendidikan formal”.
Meski ditemukan pengertian manajemen atau administrasi yang beragam, baik yang bersifat umum maupun khusus tentang kependidikan, namun secara esensial dapat ditarik benang merah tentang pengertian manajemen pendidikan, bahwa : (1) manajemen pendidikan merupakan suatu kegiatan; (2) manajemen pendidikan memanfaatkan berbagai sumber daya; dan (3) manajemen pendidikan berupaya untuk mencapai tujuan tertentu.
B. Fungsi Manajemen
Dikemukakan di atas bahwa manajemen pendidikan merupakan suatu kegiatan. Kegiatan dimaksud tak lain adalah tindakan-tindakan yang mengacu kepada fungsi-fungsi manajamen. Berkenaan dengan fungsi-fungsi manajemen ini, H. Siagian (1977) mengungkapkan pandangan dari beberapa ahli, sebagai berikut:
Menurut G.R. Terry terdapat empat fungsi manajemen, yaitu :
(1) planning (perencanaan);
(2) organizing (pengorganisasian);
(3) actuating (pelaksanaan); dan
(4) controlling (pengawasan).
Sedangkan menurut Henry Fayol terdapat lima fungsi manajemen, meliputi :
(1) planning (perencanaan);
(2) organizing (pengorganisasian);
(3) commanding (pengaturan);
(4) coordinating (pengkoordinasian); dan
(5) controlling (pengawasan).
Sementara itu, Harold Koontz dan Cyril O’ Donnel mengemukakan lima fungsi manajemen, mencakup :
(1) planning (perencanaan);
(2) organizing (pengorganisasian);
(3) staffing (penentuan staf);
(4) directing (pengarahan); dan
(5) controlling (pengawasan).
Selanjutnya, L. Gullick mengemukakan tujuh fungsi manajemen, yaitu :
(1) planning (perencanaan);
(2) organizing (pengorganisasian);
(3) staffing (penentuan staf);
(4) directing (pengarahan);
(5) coordinating (pengkoordinasian);
(6) reporting (pelaporan); dan
(7) budgeting (penganggaran).
Untuk memahami lebih jauh tentang fungsi-fungsi manajemen pendidikan, di bawah akan dipaparkan tentang fungsi-fungsi manajemen pendidikan dalam perspektif persekolahan, dengan merujuk kepada pemikiran G.R. Terry, meliputi : (1) perencanaan (planning); (2) pengorganisasian (organizing); (3) pelaksanaan (actuating) dan (4) pengawasan (controlling).
1. Perencanaan (planning)
Perencanaan tidak lain merupakan kegiatan untuk menetapkan tujuan yang akan dicapai beserta cara-cara untuk mencapai tujuan tersebut. Sebagaimana disampaikan oleh Louise E. Boone dan David L. Kurtz (1984) bahwa: planning may be defined as the proses by which manager set objective, asses the future, and develop course of action designed to accomplish these objective. Sedangkan T. Hani Handoko (1995) mengemukakan bahwa :
“ Perencanaan (planning) adalah pemilihan atau penetapan tujuan organisasi dan penentuan strategi, kebijaksanaan, proyek, program, prosedur, metode, sistem, anggaran dan standar yang dibutuhkan untuk mencapai tujuan. Pembuatan keputusan banyak terlibat dalam fungsi ini.”
Arti penting perencanaan terutama adalah memberikan kejelasan arah bagi setiap kegiatan, sehingga setiap kegiatan dapat diusahakan dan dilaksanakan seefisien dan seefektif mungkin. T. Hani Handoko mengemukakan sembilan manfaat perencanaan bahwa perencanaan: (a) membantu manajemen untuk menyesuaikan diri dengan perubahan-perubahan lingkungan; (b) membantu dalam kristalisasi persesuaian pada masalah-masalah utama; (c) memungkinkan manajer memahami keseluruhan gambaran; (d) membantu penempatan tanggung jawab lebih tepat; (e) memberikan cara pemberian perintah untuk beroperasi; (f) memudahkan dalam melakukan koordinasi di antara berbagai bagian organisasi; (g) membuat tujuan lebih khusus, terperinci dan lebih mudah dipahami; (h) meminimumkan pekerjaan yang tidak pasti; dan (i) menghemat waktu, usaha dan dana.
Indriyo Gito Sudarmo dan Agus Mulyono (1996) mengemukakan langkah-langkah pokok dalam perencanaan, yaitu :
1. Penentuan tujuan dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut : (a) menggunakan kata-kata yang sederhana, (b) mempunyai sifat fleksibel, (c) mempunyai sifat stabilitas, (d) ada dalam perimbangan sumber daya, dan (e) meliputi semua tindakan yang diperlukan.
2. Pendefinisian gabungan situasi secara baik, yang meliputi unsur sumber daya manusia, sumber daya alam, dan sumber daya modal.
3. Merumuskan kegiatan yang akan dilaksanakan secara jelas dan tegas.
Hal senada dikemukakan pula oleh T. Hani Handoko (1995) bahwa terdapat empat tahap dalam perencanaan, yaitu : (a) menetapkan tujuan atau serangkaian tujuan; (b) merumuskan keadaan saat ini; (c) mengidentifikasi segala kemudahan dan hambatan; (d) mengembangkan rencana atau serangkaian kegiatan untuk pencapaian tujuan.
Pada bagian lain, Indriyo Gito Sudarmo dan Agus Mulyono (1996) mengemukakan bahwa atas dasar luasnya cakupan masalah serta jangkauan yang terkandung dalam suatu perencanaan, maka perencanaan dapat dibedakan dalam tiga bentuk, yaitu : (1) rencana global yang merupakan penentuan tujuan secara menyeluruh dan jangka panjang, (2) rencana strategis merupakan rencana yang disusun guna menentukan tujuan-tujuan kegiatan atau tugas yang mempunyai arti strategis dan mempunyai dimensi jangka panjang, dan (3) rencana operasional yang merupakan rencana kegiatan-kegiatan yang berjangka pendek guna menopang pencapaian tujuan jangka panjang, baik dalam perencanaan global maupun perencanaan strategis.
Perencanaan strategik akhir-akhir ini menjadi sangat penting sejalan dengan perkembangan lingkungan yang sangat pesat dan sangat sulit diprediksikan, seperti perkembangan teknologi yang sangat pesat, pekerjaan manajerial yang semakin kompleks, dan percepatan perubahan lingkungan eksternal lainnya.
Pada bagian lain, T. Hani Handoko memaparkan secara ringkas tentang langkah-langkah dalam penyusunan perencanaan strategik, sebagai berikut:
1. Penentuan misi dan tujuan, yang mencakup pernyataan umum tentang misi, falsafah dan tujuan. Perumusan misi dan tujuan ini merupakan tanggung jawab kunci manajer puncak. Perumusan ini dipengaruhi oleh nilai-nilai yang dibawakan manajer. Nilai-nilai ini dapat mencakup masalah-masalah sosial dan etika, atau masalah-masalah umum seperti macam produk atau jasa yang akan diproduksi atau cara pengoperasian perusahaan.
2. Pengembangan profil perusahaan, yang mencerminkan kondisi internal dan kemampuan perusahaan dan merupakan hasil analisis internal untuk mengidentifikasi tujuan dan strategi sekarang, serta memerinci kuantitas dan kualitas sumber daya -sumber daya perusahaan yang tersedia. Profil perusahaan menunjukkan kesuksesan perusahaan di masa lalu dan kemampuannya untuk mendukung pelaksanaan kegiatan sebagai implementasi strategi dalam pencapaian tujuan di masa yang akan datang.
3. Analisa lingkungan eksternal, dengan maksud untuk mengidentifikasi cara-cara dan dalam apa perubahan-perubahan lingkungan dapat mempengaruhi organisasi. Disamping itu, perusahaan perlu mengidentifikasi lingkungan lebih khusus, seperti para penyedia, pasar organisasi, para pesaing, pasar tenaga kerja dan lembaga-lembaga keuangan, di mana kekuatan-kekuatan ini akan mempengaruhi secara langsung operasi perusahaan.
Meski pendapat di atas lebih menggambarkan perencanaan strategik dalam konteks bisnis, namun secara esensial konsep perencanaan strategik ini dapat diterapkan pula dalam konteks pendidikan, khususnya pada tingkat persekolahan, karena memang pendidikan di Indonesia dewasa ini sedang menghadapi berbagai tantangan internal maupun eksternal, sehingga membutuhkan perencanaan yang benar-benar dapat menjamin sustanabilitas pendidikan itu sendiri.
2. Pengorganisasian (organizing)
Fungsi manajemen berikutnya adalah pengorganisasian (organizing). George R. Terry (1986) mengemukakan bahwa :
“Pengorganisasian adalah tindakan mengusahakan hubungan-hubungan kelakuan yang efektif antara orang-orang, sehingga mereka dapat bekerja sama secara efisien, dan memperoleh kepuasan pribadi dalam melaksanakan tugas-tugas tertentu, dalam kondisi lingkungan tertentu guna mencapai tujuan atau sasaran tertentu”.
Lousie E. Boone dan David L. Kurtz (1984) mengartikan pengorganisasian : “… as the act of planning and implementing organization structure. It is the process of arranging people and physical resources to carry out plans and acommplishment organizational obtective”.
Dari kedua pendapat di atas, dapat dipahami bahwa pengorganisasian pada dasarnya merupakan upaya untuk melengkapi rencana-rencana yang telah dibuat dengan susunan organisasi pelaksananya. Hal yang penting untuk diperhatikan dalam pengorganisasian adalah bahwa setiap kegiatan harus jelas siapa yang mengerjakan, kapan dikerjakan, dan apa targetnya.
Berkenaan dengan pengorganisasian ini, Hadari Nawawi (1992) mengemukakan beberapa asas dalam organisasi, diantaranya adalah : (a) organisasi harus profesional, yaitu dengan pembagian satuan kerja yang sesuai dengan kebutuhan; (b) pengelompokan satuan kerja harus menggambarkan pembagian kerja; (c) organisasi harus mengatur pelimpahan wewenang dan tanggung jawab; (d) organisasi harus mencerminkan rentangan kontrol; (e) organisasi harus mengandung kesatuan perintah; dan (f) organisasi harus fleksibel dan seimbang.
Ernest Dale seperti dikutip oleh T. Hani Handoko mengemukakan tiga langkah dalam proses pengorganisasian, yaitu : (a) pemerincian seluruh pekerjaan yang harus dilaksanakan untuk mencapai tujuan organisasi; (b) pembagian beban pekerjaan total menjadi kegiatan-kegiatan yang logik dapat dilaksanakan oleh satu orang; dan (c) pengadaan dan pengembangan suatu mekanisme untuk mengkoordinasikan pekerjaan para anggota menjadi kesatuan yang terpadu dan harmonis.
3. Pelaksanaan (actuating)
Dari seluruh rangkaian proses manajemen, pelaksanaan (actuating) merupakan fungsi manajemen yang paling utama. Dalam fungsi perencanaan dan pengorganisasian lebih banyak berhubungan dengan aspek-aspek abstrak proses manajemen, sedangkan fungsi actuating justru lebih menekankan pada kegiatan yang berhubungan langsung dengan orang-orang dalam organisasi
Dalam hal ini, George R. Terry (1986) mengemukakan bahwa actuating merupakan usaha menggerakkan anggota-anggota kelompok sedemikian rupa hingga mereka berkeinginan dan berusaha untuk mencapai sasaran perusahaan dan sasaran anggota-anggota perusahaan tersebut oleh karena para anggota itu juga ingin mencapai sasaran-sasaran tersebut.
Dari pengertian di atas, pelaksanaan (actuating) tidak lain merupakan upaya untuk menjadikan perencanaan menjadi kenyataan, dengan melalui berbagai pengarahan dan pemotivasian agar setiap karyawan dapat melaksanakan kegiatan secara optimal sesuai dengan peran, tugas dan tanggung jawabnya.
Hal yang penting untuk diperhatikan dalam pelaksanan (actuating) ini adalah bahwa seorang karyawan akan termotivasi untuk mengerjakan sesuatu jika : (1) merasa yakin akan mampu mengerjakan, (2) yakin bahwa pekerjaan tersebut memberikan manfaat bagi dirinya, (3) tidak sedang dibebani oleh problem pribadi atau tugas lain yang lebih penting, atau mendesak, (4) tugas tersebut merupakan kepercayaan bagi yang bersangkutan dan (5) hubungan antar teman dalam organisasi tersebut harmonis.
4. Pengawasan (controlling)
Pengawasan (controlling) merupakan fungsi manajemen yang tidak kalah pentingnya dalam suatu organisasi. Semua fungsi terdahulu, tidak akan efektif tanpa disertai fungsi pengawasan. Dalam hal ini, Louis E. Boone dan David L. Kurtz (1984) memberikan rumusan tentang pengawasan sebagai : “… the process by which manager determine wether actual operation are consistent with plans”.
Sementara itu, Robert J. Mocker sebagaimana disampaikan oleh T. Hani Handoko (1995) mengemukakan definisi pengawasan yang di dalamnya memuat unsur esensial proses pengawasan, bahwa :
“Pengawasan manajemen adalah suatu usaha sistematik untuk menetapkan standar pelaksanaan dengan tujuan – tujuan perencanaan, merancang sistem informasi umpan balik, membandingkan kegiatan nyata dengan standar yang telah ditetapkan sebelumnya, menentukan dan mengukur penyimpangan-penyimpangan, serta mengambil tindakan koreksi yang diperlukan untuk menjamin bahwa semua sumber daya perusahaan dipergunakan dengan cara paling efektif dan efisien dalam pencapaian tujuan-tujuan perusahaan.”
Dengan demikian, pengawasan merupakan suatu kegiatan yang berusaha untuk mengendalikan agar pelaksanaan dapat berjalan sesuai dengan rencana dan memastikan apakah tujuan organisasi tercapai. Apabila terjadi penyimpangan di mana letak penyimpangan itu dan bagaimana pula tindakan yang diperlukan untuk mengatasinya.
Selanjutnya dikemukakan pula oleh T. Hani Handoko bahwa proses pengawasan memiliki lima tahapan, yaitu : (a) penetapan standar pelaksanaan; (b) penentuan pengukuran pelaksanaan kegiatan; (c) pengukuran pelaksanaan kegiatan nyata; (d) pembandingan pelaksanaan kegiatan dengan standar dan penganalisaan penyimpangan-penyimpangan; dan (e) pengambilan tindakan koreksi, bila diperlukan.
Fungsi-fungsi manajemen ini berjalan saling berinteraksi dan saling kait mengkait antara satu dengan lainnya, sehingga menghasilkan apa yang disebut dengan proses manajemen. Dengan demikian, proses manajemen sebenarnya merupakan proses interaksi antara berbagai fungsi manajemen.
Dalam perspektif persekolahan, agar tujuan pendidikan di sekolah dapat tercapai secara efektif dan efisien, maka proses manajemen pendidikan memiliki peranan yang amat vital. Karena bagaimana pun sekolah merupakan suatu sistem yang di dalamnya melibatkan berbagai komponen dan sejumlah kegiatan yang perlu dikelola secara baik dan tertib. Sekolah tanpa didukung proses manajemen yang baik, boleh jadi hanya akan menghasilkan kesemrawutan lajunya organisasi, yang pada gilirannya tujuan pendidikan pun tidak akan pernah tercapai secara semestinya.
Dengan demikian, setiap kegiatan pendidikan di sekolah harus memiliki perencanaan yang jelas dan realisitis, pengorganisasian yang efektif dan efisien, pengerahan dan pemotivasian seluruh personil sekolah untuk selalu dapat meningkatkan kualitas kinerjanya, dan pengawasan secara berkelanjutan.
C. Bidang Kegiatan Pendidikan
Berbicara tentang kegiatan pendidikan, di bawah ini beberapa pandangan dari para ahli tentang bidang-bidang kegiatan yang menjadi wilayah garapan manajemen pendidikan. Ngalim Purwanto (1986) mengelompokkannya ke dalam tiga bidang garapan yaitu :
1. Administrasi material, yaitu kegiatan yang menyangkut bidang-bidang materi/ benda-benda, seperti ketatausahaan sekolah, administrasi keuangan, gedung dan alat-alat perlengkapan sekolah dan lain-lain.
2. Administrasi personal, mencakup di dalamnya administrasi personal guru dan pegawai sekolah, juga administrasi murid. Dalam hal ini masalah kepemimpinan dan supervisi atau kepengawasan memegang peranan yang sangat penting.
3. Administrasi kurikulum, seperti tugas mengajar guru-guru, penyusunan sylabus atau rencana pengajaran tahunan, persiapan harian dan mingguan dan sebagainya.
Hal serupa dikemukakan pula oleh M. Rifa’i (1980) bahwa bidang-bidang administrasi pendidikan terdiri dari :
1. Bidang kependidikan atau bidang edukatif, yang menyangkut kurikulum, metode dan cara mengajar, evaluasi dan sebagainya.
2. Bidang personil, yang mencakup unsur-unsur manusia yang belajar, yang mengajar, dan personil lain yang berhubungan dengan kegiatan belajar mengajar.
3. Bidang alat dan keuangan, sebagai alat-alat pembantu untuk melancarkan siatuasi belajar mengajar dan untuk mencapai tujuan pendidikan sebaik-baiknya.
Sementara itu, Thomas J. Sergiovani sebagimana dikutip oleh Uhar Suharsaputra (2002) mengemukakan delapan bidang administrasi pendidikan, mencakup : (1) instruction and curriculum development; (2) pupil personnel; (3) community school leadership; (4) staff personnel; (5) school plant; (6) school trasportation; (7) organization and structure dan (8) School finance and business management.
Di lain pihak, Direktorat Pendidikan Menengah Umum Depdiknas (1999) telah menerbitkan buku Panduan Manajemen Sekolah, yang didalamnya mengetengahkan bidang-bidang kegiatan manajemen pendidikan, meliputi: (1) manajemen kurikulum; (2) manajemen personalia; (3) manajemen kesiswaan; (4) manajemen keuangan; (5) manajemen perawatan preventif sarana dan prasarana sekolah.
Dari beberapa pendapat di atas, agaknya yang perlu digarisbawahi yaitu mengenai bidang administrasi pendidikan yang dikemukakan oleh Thomas J. Sergiovani. Dalam konteks pendidikan di Indonesia saat ini, pandangan Thomas J. Sergiovani kiranya belum sepenuhnya dapat dilaksanakan, terutama dalam bidang school transportation dan business management. Dengan alasan tertentu, kebijakan umum pendidikan nasional belum dapat menjangkau ke arah sana. Kendati demikian, dalam kerangka peningkatkan mutu pendidikan, ke depannya pemikiran ini sangat menarik untuk diterapkan menjadi kebijakan pendidikan di Indonesia.
Merujuk kepada kebijakan Direktorat Pendidikan Menengah Umum Depdiknas dalam buku Panduan Manajemen Sekolah, berikut ini akan diuraikan secara ringkas tentang bidang-bidang kegiatan pendidikan di sekolah, yang mencakup :
1. Manajemen kurikulum
Manajemen kurikulum merupakan subtansi manajemen yang utama di sekolah. Prinsip dasar manajemen kurikulum ini adalah berusaha agar proses pembelajaran dapat berjalan dengan baik, dengan tolok ukur pencapaian tujuan oleh siswa dan mendorong guru untuk menyusun dan terus menerus menyempurnakan strategi pembelajarannya. Tahapan manajemen kurikulum di sekolah dilakukan melalui empat tahap : (a) perencanaan; (b) pengorganisasian dan koordinasi; (c) pelaksanaan; dan (d) pengendalian.
Dalam konteks Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), Tita Lestari (2006) mengemukakan tentang siklus manajemen kurikulum yang terdiri dari empat tahap :
1. Tahap perencanaan; meliputi langkah-langkah sebagai : (1) analisis kebutuhan; (2) merumuskan dan menjawab pertanyaan filosofis; (3) menentukan disain kurikulum; dan (4) membuat rencana induk (master plan): pengembangan, pelaksanaan, dan penilaian.
2. Tahap pengembangan; meliputi langkah-langkah : (1) perumusan rasional atau dasar pemikiran; (2) perumusan visi, misi, dan tujuan; (3) penentuan struktur dan isi program; (4) pemilihan dan pengorganisasian materi; (5) pengorganisasian kegiatan pembelajaran; (6) pemilihan sumber, alat, dan sarana belajar; dan (7) penentuan cara mengukur hasil belajar.
3. Tahap implementasi atau pelaksanaan; meliputi langkah-langkah: (1) penyusunan rencana dan program pembelajaran (Silabus, RPP: Rencana Pelaksanaan Pembelajaran); (2) penjabaran materi (kedalaman dan keluasan); (3) penentuan strategi dan metode pembelajaran; (4) penyediaan sumber, alat, dan sarana pembelajaran; (5) penentuan cara dan alat penilaian proses dan hasil belajar; dan (6) setting lingkungan pembelajaran
4. Tahap penilaian; terutama dilakukan untuk melihat sejauhmana kekuatan dan kelemahan dari kurikulum yang dikembangkan, baik bentuk penilaian formatif maupun sumatif. Penilailain kurikulum dapat mencakup Konteks, input, proses, produk (CIPP) : Penilaian konteks: memfokuskan pada pendekatan sistem dan tujuan, kondisi aktual, masalah-masalah dan peluang. Penilaian Input: memfokuskan pada kemampuan sistem, strategi pencapaian tujuan, implementasi design dan cost benefit dari rancangan. Penilaian proses memiliki fokus yaitu pada penyediaan informasi untuk pembuatan keputusan dalam melaksanakan program. Penilaian product berfokus pada mengukur pencapaian proses dan pada akhir program (identik dengan evaluasi sumatif)
2. Manajemen Kesiswaan
3. Manajemen personalia
4. Manajemen keuangan
5. Manajemen perawatan preventif sarana dan prasana sekolah

KINERJA PENDIDIK DALAM BIMBINGAN KONSELING

Bimbingan konseling merupakan suatu pelayanan bantuan untuk peserta didik, baik secara perorangan maupun kelompok, agar mandiri Dan berkembang secara optimal. Dalam bimbingan pribadi, bimbingan sosial, bimbingan belajar Dan bimbingan karir, melalu berbagai jenis layanan kegiatan pendukung, berdasarkan norma-norma yang berlaku.
BK dapat diposisikan secara tegas untuk mewujudkan prinsip keseimbangan. Lembaga ini menjadi tempat yang aman bagi setiap siswa untuk datang membuka diri tanpa waswas akan privacy-nya. Di sana menjadi tempat setiap persoalan diadukan, setiap problem dibantu untuk diuraikan, sekaligus setiap kebanggaan diri diteguhkan. Bahkan orangtua siswa dapat mengambil manfaat dari pelayanan bimbingan di sekolah, sejauh mereka dapat ditolong untuk lebih mengerti akan anak mereka.
Tujuan bimbingan konseling serta penyuluhan dalam pelajaran adalah memberi bantuan kepada anak didik agar dapat menemukan caranya sendiri untuk belajar dengan metode yang lebih mudah dan lebih efisien. Disamping itu juga agar anak didik mengenal diri, yakni mengetahui kekurangan dan kelebihannya dalam mempelajari tiap- tiap mata pelajaran, sehingga ia mampu dengan berangsur- angsur menyesuaikan diri dengan jenis studi apa yang tepat bagi dirinya itu pada waktu yang akan datang. Maksudnya ialah agar anak didik dengan sadar akan mampu menerima kelompok khusus yang tepat bagi dirinya.
Selain tujuan diatas bimbingan dan konseling memiliki 4 fungsi yaitu:
1. Fungsi pemahaman.
2. Fungsi pencegahan.
3. Fungsi pengentasan, termasuk kedalam fungsi advokasi.
4. Fungsi pemeliharaan Dan pengembangan.
Mengingat bahwa pengajaran adalah alat dari pendidikan maka, tujuan bimbingan dan konseling (penyuluhan) pada segi pelajaran tidak boleh terlepas dari tujuannya secara umum, yakni untuk membantu anak didik dalam mebentuk wataknya sebagai jalan pembentukan kepribadian yang berpancasila.
Peran yang dijalankan oleh guru yakni sebagai pembimbing dan untuk menjadi pembimbing guru harus memiliki pemahaman tentang anak yang sedang dibimbingnya. Sementara itu, berkenaan peran guru mata pelajaran dalam bimbingan dan konseling, bahwa guru mata pelajaran dalam melakukan pendekatan kepada siswa harus manusiawi, religius, bersahabat, ramah, memotivasi, konkret, jujur dan asli, memahami dan menghargai tanpa syarat.

UU DAN PP TERKAIT PROFESI PENDIDIKAN

Menurut Undang-undang Sisdiknas No 20 tahun 2003 Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Dari pengertian tersebut dapatlah dimengerti bahwa pendidikan merupakan suatu usaha atau aktivitas untuk membentuk manusia-manusia yang cerdas dalam berbagai aspeknya baik intelektual, sosial, emosional maupun spiritual, trampil serta berkepribadian dan dapat berprilaku dengan dihiasi akhlak mulia. Ini berarti bahwa dengan pendidikan diharapkan dapat terwujud suatu kualitas manusia yang baik dalam seluruh dimensinya, baik dimensi intelektual, emosional, maupun spiritual yang nantinya mampu mengisi kehidupannya secara produktif bagi kepentingan dirinya dan masyarakat.
Pengertian tersebut menggambarkan bahwa pendidikan merupakan pengkondisian situasi pembelajaran bagi peserta didik guna memungkinkan mereka mempunyai kompetensi-kompetensi yang dapat bermanfaat bagi kehidupan dirinya sendiri maupun masyarakat. Hal ini sejalan dengan fungsi pendidikan yaitu mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. (UU Sisdiknas No 20 tahun 2003 Pasal 3).
Salah satu faktor yang amat menentukan dalam upaya meningkatkan kualitas SDM melalui Pendidikan adalah tenaga Pendidik (Guru/Dosen), melalui mereka pendidikan diimplementasikan dalam tataran mikro, ini berarti bahwa bagaimana kualitas pendidikan dan hasil pembelajaran akan terletak pada bagaimana pendidik melaksanakan tugasnya secara profesional serta dilandasi oleh nilai-nilai dasar kehidupan yang tidak sekedar nilai materil namun juga nilai-nilai transenden ysng dapat mengilhami pada proses pendidikan ke arah suatu kondisi ideal dan bermakna bagi kebahagiaan hidup peserta didik, pendidik serta masyarakat secara keseluruhan.
Dengan demikian, nampak bahwa Pendidik diharapkan mempunyai pengaruh yang signifikan pada pembentukan sumberdaya manusia (human capital) dalam aspek kognitif, afektif maupun keterampilan, baik dalam aspek fisik, mental maupun spiritual. Hal ini jelas menuntut kualitas penyelenggaraan pendidikan yang baik serta pendidik yang profesional, agar kualitas hasil pendidikan dapat benar-benar berperan optimal dalam kehidupan masyarakat. Untuk itu pendidik dituntut untuk selalu memperbaiki, mengembangkan diri dalam membangun dunia pendidikan.
Dengan mengingat berat dan kompleksnya membangun pendidikan, adalah sangat penting untuk melakukan upaya-upaya guna mendorong dan memberdayakan tenaga pendidik untuk makin profesional serta mendorong masyarakat berpartisipasi aktif dalam memberikan ruang bagi pendidik untuk mengaktualisasikan dirinya dalam rangka membangun pendidikan, hal ini tidak lain dimaksudkan untuk menjadikan upaya membangun pendidikan kokoh, serta mampu untuk terus mensrus melakukan perbaikan kearah yang lebih berkualitas.

undang - undang yang mengatur tentang Sistem Pendidikan Nasional (SISDIKNAS), yaitu UU Nomor 2 tahun 1989 dan UU Nomor 20 tahun 2003. Tetapi, Undang - Undang tentang Sisdiknas (UU Nomor 2 tahun 1989) sudah tidak digunakan lagi karena tidak sesuai lagi secara konstitusional yang akhirnya diganti dan disempurnakan dengan UU Nomor 20 tahun 2003. Lahirnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU SISDIKNAS) merupakan perwujudan dari suatu niat untuk melakukan reformasi pendidikan yang sekian lama terasa tidak mampu lagi menjawab tuntutan perkembangan masyarakat, bangsa dan negara.Didalam UU No. 2 Tahun 1989 tentang tenaga kependidikan ada di pasal 27 sampai pasal 32, kemudian setelah itu di era reformasi tahun 1998 adanya partisifasi masyarakat untuk ikut serta berperan dalam bidang pendidikan. Pada masa reformasi inilah muncul perubahan kualitas siswa dan sumber daya manusia dalam menggantikan kurikulum. Reformasi pendidikan merupakan sebuah langkah yang strategis sebagai respons terhadap pendidikan di indonesia, sekaligus penguatan terhadap reformasi politik yang ditempuh pemerintah Indonesia. Sejalan dengan perubahan waktu dan berkembangnya IPTEK kurikulum ini semakin hari semakin maju guna menghadapi era globalisasi. Undang – Undang Nomor 20 tahun 2003 ini juga berguna untuk mengatasi masalah pendidikan di Indonesia yang selama ini kita hadapi sekarang dan juga untuk menciptakan generasi – generasi yang unggul dimasa sekarang dan seterusnya. Pembahasan tentang hal ini, membuat saya dan teman – temanku menjadi sadar bahwa pendidikan adalah hal yang sangat vital dalam suatu bangsa, sehingga sangat perlu kita menguatkan landasannya, yaitu undang – undang dan peraturan pemerintah yang terkait dengan profesi pendidikan.

JENIS PROFESI DAN SPESIFIKASI KOMPETENSI DALAM DUNIA PENDIDIKAN

Pendidikan adalah suatu bentuk investasi jangka panjang yang penting bagi seorang manusia. Pendidikan yang berhasil akan menciptakan manusia yang pantas dan berkelayakan di masyarakat seta tidak menyusahkan orang lain. Masyarakat dari yang paling terbelakang sampai yang paling maju mengakui bahwa pendidik / guru merupakan satu diantara sekian banyak unsur pembentuk utama calon anggota masyarakat. Namun, wujud pengakuan itu berbeda-beda antara satu masyarakat dan masyarakat yang lain. Sebagian mengakui pentingnya peranan guru itu dengan cara yang lebih konkrit, sementara yang lain masih menyangsikan besarnya tanggung jawab seorang guru, termasuk masyarakat yang sering menggaji guru lebih rendah daripada yang sepantasnya.
Demikian pula, sebagian orang tua kadang-kadang merasa cemas ketika menyaksikan anak-anak mereka berangkat ke sekolah, karena masih ragu akan kemampuan guru mereka. Di pihak lain setelah beberapa bulan pertama mengajar, guru-guru pada umumnya sudah menyadari betapa besar pengaruh terpendam yang mereka miliki terhadap pembinaan kepribadian peserta didik.
Dalam makalah ini akan dipaparkan pengertian profesi dan ciri-cirinya berikut syarat-syarat profesi secara umum. Kemudian di bab selanjutnya diketengahkan profesi guru dan syarat-syarat dalam membangun profesionalisme guru. Dan yang terakhir, kesimpulan pembahasan yang telah dipaparkan.

Pendidikan dibagi menjadi dua yaitu pendidikan formal dan non formal. Pendidikan formal adalah pendidikan yang berlangsung seperti di sekolah-sekolah formal pada umumnya, sedangkan pendidikan non formal adalah pendidikan yang berlangsung di luar sekolah formal, misalnya seperti TPA, mengaji, tutor atau fasilitator. Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Menurut Undang-Undang no. 14 tahun 2005 pendidik seperti guru dan dosen harus memiliki kompetensi pedagogic, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi professional. Kompetensi tersebut dapat diperoleh melalui pendidikan profesi.

Pendidikan untuk profesi kependidikan

pengembangan profesi tenaga pendidik (guru) sebagai lebih lanjut dari kinerjanya ada dua program yakni:
• program pre-service education (Pendidikan guru Pra-jabatan)
• program in-service education.
Program pre-service education
Program pre-service education adalah program pendidikan yang dilakukan pada pendidikan sekolah sebelum peserta didik mendapat tugas tertentu dalam suatu jabatan. Lembaga penyelenggaraan program pre-service education adalah pendidikan tinggi.
Secara umum, isu yang dihadapi universitas yang menyediakan program pre-service teacher education berkenaan dengan kurikulum dan kemitraan dengan sekolah. Melalui kedua aspek tersebut, universitas mencoba membekali mahasiswa calon guru dengan pengetahuan dan keterampilan formal kependidikan dan pengetahuan tentang sekolah. Pengembangan kurikulum pendidikan guru dan kemitraan dengan sekolah sebenarnya terintegrasi ke dalam program strategis yang dikenal sebagai program praktikum mengajar (Program Pengalaman Lapangan/PPL).
Praktikum mengajar merupakan kegiatan yang dirancang bagi mahasiswa calon guru untuk memiliki pengalaman dan pemahaman tentang pengajaran secara faktual dan praktis. Selain itu, praktikum mengajar juga memfasilitasi pengenalan konteks persekolahan dan kompleksitas peranan guru sebagai wahana terbentuknya tenaga kependidikan yang profesional. Pola kemitraan sekolah/universitas yang selama ini terjalin dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Teknis Program Pengalaman Lapangan (UPT PPL). UPT ini sangat strategis, dimana berfungsi menjembatani kerjasama dosen-guru dan mahasiswa praktikan dalam melaksanakan praktikum.
Oleh karena itu, pengembangan kurikulum pendidikan guru di Indonesia memuat komponen pendidikan umum/MKDU (liberal art), muatan (content) materi bidang ilmu/MKBS dan pedagogi umum (MKDK) serta pedagogi spesifik (MK-PBM).
Mata kuliah penelitian pendidikan membekali kemampuan penelitian tindakan kelas yang terkait dengan pembuatan skripsi serta mendasari kompetensi yang diharapkan dapat meningkatkan kepakaran praktis mengajar ketika memasuki dunia kerja.
Pada akhir masa studi calon guru melakukan PPL secara penuh di sekolah dalam kurun waktu 3-4 bulan (sekira 16 kali tatap muka). Selain itu, beberapa keterampilan penunjang untuk guru di masa depan sudah diperkenalkan.
Program in-service education
Program in-service education adalah program pendidikan yang mengacu pada kemampuan akademik maupun profesional sesudah peserta didik mendapat tugas tertentu dalam suatu jabatan. Bagi mereka yang sudah memiliki jabatan pengawas dapat berusaha meningkatkan kinerjanya melalui pendidikan lanjut yang berijasah S-1, ke S-2 dan S-3 pada jurusan tertentu yang relevan. Pada bidang ilmu pendidikan program in-service education diselenggara¬kan oleh lembaga pendidikan tenaga kependidikan (LPTK) baik non gelar maupun yang bergelar. Dipandang perlu adanya in service training bagi para guru. Sebab adanya perubahan pengetahuan dan teknologl yang terus meningkat baik kualitas maupun kuantitasnya. Padahal persiapan dalam pre service training dalam membekali kompetensi yang diperlukan dalam berkarya sangat terbatas walaupun diselenggarakan secara baik. Dalam in service training para guru dapat menilai kemampuan dan ketrampilannya kembali dan menyesuaikan dengan kebutuhan yang aktual, guru dapat mengernbangkan kemampuan dalam bidang khusus tertentu.
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
PPG merupakan program pendidikan setelah S1 yang mencakup keahlian khusus yang terkait dengan kompetensi guru. Merujuk pada Undang-undang No. 20 tahun 2003, bahwasanya pendidikan dibagi menjadi tiga macam, yakni:
 pendidikan akademik misalnya S1, S2, dan S3
 pendidikan profesi misalnya PPG
 pendidikan vokasi misalnya diploma.
Hal ini akan memperluas pilihan bagi seorang sarjana kependidikan, apakah ingin menjadi guru ataukah tidak. Bagi yang ingin menjadi guru, maka harus menempuh PPG terlebih dahulu. Adanya PPG ditujukan untuk meningkatkan profesionalisme guru.
Pendidikan profesi guru masih merupakan konsep baru dalam sistem pendidikan Indonesia. PPG dapat ditempuh bagi mereka yang telah menyelesaikan pendidikan S1. Tentunya PPG terbuka bagi sarjana apapun yang bidang ilmunya relevan, baik itu sarjana pendidikan maupun sarjana dari ilmu murni.
Adanya PPG juga memberikan pilihan bagi sarjana pendidikan untuk tidak mejadi guru. Selain itu, di dalam PPG nantinya juga akan ada PPL yang menjadi bekal bagi guru untuk terjun dalam dunia pendidikan. PPG merupakan syarat utama seorang sarjana S1 untuk dapat menjadi guru. Bagi mereka yang lulus dari PPG akan mendapatkan tunjangan guru dan menjadi guru profesional sebagaimana guru-guru yang telah lulus sertifikasi.
Kategori PPG ada dua macam:
1. Untuk lulusan S1 PGSD matakuliah yang harus ditempuh apabila mengikuti PPG adalah sejumlah 18 sks atau setara dengan 1 semester.
2. Sedangkan untuk lulusan S1 yang bidangnya pada SMP dan SMA menempuh 36 hingga 40 sks atau setara dengan 2 semester.

Tujuan PPG

PPG adalah pendidikan yang bertujuan untuk meningkatkan mutu para tenaga pendidik nantinya yang berlangsung selama satu tahun setelah menyandang gelar sarjana. kita diarahkan untuk terjun langsung ke lapangan atau sekolah-sekolah yang ditunjuk dengan mendapatkan tunjangan selayaknya pegawai negeri. Tapi disini kita diwajibkan benar-benar menjadi guru yang profesional sesuai dgn ilmu pendidikan guru yang telah di dapatkan. keuntungan lain dari PPG yang lain adalah selepas mendapatkan sertifikat PPG kita langsung menjadi pegawai negeri dengan gaji 2x lipat layaknya guru-guru yang lulus sertifikasi.

Permasalahan PPG

Serifikasi lewat program Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang dimulai tahun 2009 masih belum jelas konsepnya. Belum lagi, program ini menjadi titik masuk bagi lulusan nonpendidikan untuk mendapatkan sertifikat sebagai guru profesional. Martikulasi yang belum matang membuat PPG tidak luput dari protes. Profesi guru seakan-akan menjadi pilihan second job bagi lulusan nonpendidikan setelah kalah bersaing dalam mendapatkan pekerjaan pada disiplin ilmunya.
PPG ini sendiri mengancam nasib para calon guru. Karena PPG ini dilaksanakan dengan seleksi yang ketat dan formasi yang sangat terbatas. Setiap tahun nya satiap Universitas bisa mengeluarkan sarjana ratusan orang. Belum lagi untuk Universitas lainnya yang jg mencetak calon guru. Selain itu dari informasi yang di dapat untuk penerimaan PNS untuk selanjutnya bila PPG sudah dilaksanakan tidak ada lagi formasi untuk guru karena sudah dilaksanakan lewat PPG.
Kalau sudah begitu bagaimana nasib calon guru yg tidak lulus-lulus PPG. Kalau pemerintah tidak bijak dalam melaksanakan hal ini maka makin bertebaranlah sarjana pengangguran.
Mungkin dengan adanya PPG yang mensyaratkan PPL lagi, tentunya kualitas sang calon guru akan lebih meningkat. Mengenai jatah yang terbatas dan ketatnya persaingan tentunya menjadi sarana seleksi alam agar yang lulus jadi guru adalah orang yang benar-benar mampu. Kalau tidak lulus PPG berarti belum mampu jadi guru dan harus belajar lebih banyak lagi tentang dunia pendidikan.
Memaknai dasar dan tujuan PPG, maka dalam pelaksanaannya para guru peserta PPG jangan memanfaatkan sertifikasi hanya untuk memperoleh tambahan tunjangan dan pendapatan semata, tetapi semua pihak harus memiliki komitmen dan menunjukkan akuntabilitas kinerjanya yang didasari nilai moral yang tinggi.
Apakah terpikir pada tahun-tahun yang akan datang, guru yang sudah bersertifikat nantinya diberlakukan semacam periodisasi masa berlaku sertifikatnya. UU Guru menyatakan bahwa bagi guru yang sudah bersertifikat diberikan tunjangan profesi pendidik seterusnya, selama mereka bertugas sebagai guru. Jadi kalau ada usulan seperti itu, UU-nya harus direview lebih dulu.

Kinerja Pendidik dalam Pembelajaran

Kinerja ,berasal dari kata job performance yang berarti suatu prestasi kerja, atau prestasi sesungguuhnya yang dicapai oleh seseorang.
sehingga kinerja di definisikan sebagai hasil kerja secara kualitas dan kuantitas yang di capai oleh seseorang pegawai dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan tanggungjawab yang diberikan kepadanya”.

Dalam pasal 1 ayat 6 UUSPN, pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
Dalam pasal 20 dalam UUSPN, pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.
Untuk mewujudkan kinerja pendidik yang maksimal maka harus di penuhi persyaratan seorang pendidik yang di tertera pada pasal 42 dan 43 UUSPN, agar menjadi seorang pendidik yang professional dan memiliki ilmu pengetahuan, serta mengajarkan ilmunya kepada orang lain, sehingga orang tersebut mempunyai peningkatan dalam kualitas sumber daya manusianya. Maka kinerja guru berkaitan berkaitan dengan tugas perencanaan, pengelolaan pembelajaran dan penilaian hasil belajar siswa. Sebagai perencana, maka guru harus mampu mendesain pembelajaran yang sesuai dengan kondisi di lapangan, sebagai pengelola maka guru harus mampu menciptakan iklim pembelajaran yang kondusif sehingga siswa dapat belajar dengan baik, dan sebagai evaluator maka guru harus mampu melaksanakan penilaian proses dan hsil belajar siswa.
Mengukur kinerja pendidik(performance appraisal) pada dasarnya merupakan faktor kunci guna mengembangkan suatu kinerja secara efektif dan efisien, karena adanya kebijakan atau program yang lebih baik atas sumberdaya manusia. Karena itu, pengukuran dapat di kembangkan pada saat guru mendapat pelatihan, pada saat melaksanakan tugas dalam kelas, dan mashlahatnya pada siswa. Dalam hal ini sekolah perlu menetapkan siapa yang ditugasi untuk mengembangkan instrumen penilaian kinerja, menerapkan instrumen, mengolah data hasil monitoring dan merefleksi hasil evaluasi untuk bahan perbaiakn selanjutnya.
Dengan demikian, untuk mendapatkan proses dan hasil belajar siswa yang berkualitas tentu memerlukan kinerja guru yang maksimal. Agar guru dapat menunjukan kinerjanya yang tinggi, paling tidak guru tersebut harus memiliki penguasaan terhadap materi apa yang akan di ajarkan dan bagaiman a mengajarkannya agar pembelajaran dapat berlangsung efektif dan efisien serta komitmen untuk menjalankan tugas-tugas tersebut.
Jadi, kinerja guru dalam proses pembelajaran dapat dinyatakan prestasi yang di capai oleh seorang guru dalam melaksanakan tugasnya selama periode waktu tertentu yang di ukur berdasarkan tiga indicator yaitu : penguasaan bahan ajar, kemampuan mengelola pembelajaran dan komitmen menjalankan tugas.

Algo sobre mi