topbella

Selasa, 28 Desember 2010

UU DAN PP TERKAIT PROFESI PENDIDIKAN

Menurut Undang-undang Sisdiknas No 20 tahun 2003 Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Dari pengertian tersebut dapatlah dimengerti bahwa pendidikan merupakan suatu usaha atau aktivitas untuk membentuk manusia-manusia yang cerdas dalam berbagai aspeknya baik intelektual, sosial, emosional maupun spiritual, trampil serta berkepribadian dan dapat berprilaku dengan dihiasi akhlak mulia. Ini berarti bahwa dengan pendidikan diharapkan dapat terwujud suatu kualitas manusia yang baik dalam seluruh dimensinya, baik dimensi intelektual, emosional, maupun spiritual yang nantinya mampu mengisi kehidupannya secara produktif bagi kepentingan dirinya dan masyarakat.
Pengertian tersebut menggambarkan bahwa pendidikan merupakan pengkondisian situasi pembelajaran bagi peserta didik guna memungkinkan mereka mempunyai kompetensi-kompetensi yang dapat bermanfaat bagi kehidupan dirinya sendiri maupun masyarakat. Hal ini sejalan dengan fungsi pendidikan yaitu mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. (UU Sisdiknas No 20 tahun 2003 Pasal 3).
Salah satu faktor yang amat menentukan dalam upaya meningkatkan kualitas SDM melalui Pendidikan adalah tenaga Pendidik (Guru/Dosen), melalui mereka pendidikan diimplementasikan dalam tataran mikro, ini berarti bahwa bagaimana kualitas pendidikan dan hasil pembelajaran akan terletak pada bagaimana pendidik melaksanakan tugasnya secara profesional serta dilandasi oleh nilai-nilai dasar kehidupan yang tidak sekedar nilai materil namun juga nilai-nilai transenden ysng dapat mengilhami pada proses pendidikan ke arah suatu kondisi ideal dan bermakna bagi kebahagiaan hidup peserta didik, pendidik serta masyarakat secara keseluruhan.
Dengan demikian, nampak bahwa Pendidik diharapkan mempunyai pengaruh yang signifikan pada pembentukan sumberdaya manusia (human capital) dalam aspek kognitif, afektif maupun keterampilan, baik dalam aspek fisik, mental maupun spiritual. Hal ini jelas menuntut kualitas penyelenggaraan pendidikan yang baik serta pendidik yang profesional, agar kualitas hasil pendidikan dapat benar-benar berperan optimal dalam kehidupan masyarakat. Untuk itu pendidik dituntut untuk selalu memperbaiki, mengembangkan diri dalam membangun dunia pendidikan.
Dengan mengingat berat dan kompleksnya membangun pendidikan, adalah sangat penting untuk melakukan upaya-upaya guna mendorong dan memberdayakan tenaga pendidik untuk makin profesional serta mendorong masyarakat berpartisipasi aktif dalam memberikan ruang bagi pendidik untuk mengaktualisasikan dirinya dalam rangka membangun pendidikan, hal ini tidak lain dimaksudkan untuk menjadikan upaya membangun pendidikan kokoh, serta mampu untuk terus mensrus melakukan perbaikan kearah yang lebih berkualitas.

undang - undang yang mengatur tentang Sistem Pendidikan Nasional (SISDIKNAS), yaitu UU Nomor 2 tahun 1989 dan UU Nomor 20 tahun 2003. Tetapi, Undang - Undang tentang Sisdiknas (UU Nomor 2 tahun 1989) sudah tidak digunakan lagi karena tidak sesuai lagi secara konstitusional yang akhirnya diganti dan disempurnakan dengan UU Nomor 20 tahun 2003. Lahirnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU SISDIKNAS) merupakan perwujudan dari suatu niat untuk melakukan reformasi pendidikan yang sekian lama terasa tidak mampu lagi menjawab tuntutan perkembangan masyarakat, bangsa dan negara.Didalam UU No. 2 Tahun 1989 tentang tenaga kependidikan ada di pasal 27 sampai pasal 32, kemudian setelah itu di era reformasi tahun 1998 adanya partisifasi masyarakat untuk ikut serta berperan dalam bidang pendidikan. Pada masa reformasi inilah muncul perubahan kualitas siswa dan sumber daya manusia dalam menggantikan kurikulum. Reformasi pendidikan merupakan sebuah langkah yang strategis sebagai respons terhadap pendidikan di indonesia, sekaligus penguatan terhadap reformasi politik yang ditempuh pemerintah Indonesia. Sejalan dengan perubahan waktu dan berkembangnya IPTEK kurikulum ini semakin hari semakin maju guna menghadapi era globalisasi. Undang – Undang Nomor 20 tahun 2003 ini juga berguna untuk mengatasi masalah pendidikan di Indonesia yang selama ini kita hadapi sekarang dan juga untuk menciptakan generasi – generasi yang unggul dimasa sekarang dan seterusnya. Pembahasan tentang hal ini, membuat saya dan teman – temanku menjadi sadar bahwa pendidikan adalah hal yang sangat vital dalam suatu bangsa, sehingga sangat perlu kita menguatkan landasannya, yaitu undang – undang dan peraturan pemerintah yang terkait dengan profesi pendidikan.

JENIS PROFESI DAN SPESIFIKASI KOMPETENSI DALAM DUNIA PENDIDIKAN

Pendidikan adalah suatu bentuk investasi jangka panjang yang penting bagi seorang manusia. Pendidikan yang berhasil akan menciptakan manusia yang pantas dan berkelayakan di masyarakat seta tidak menyusahkan orang lain. Masyarakat dari yang paling terbelakang sampai yang paling maju mengakui bahwa pendidik / guru merupakan satu diantara sekian banyak unsur pembentuk utama calon anggota masyarakat. Namun, wujud pengakuan itu berbeda-beda antara satu masyarakat dan masyarakat yang lain. Sebagian mengakui pentingnya peranan guru itu dengan cara yang lebih konkrit, sementara yang lain masih menyangsikan besarnya tanggung jawab seorang guru, termasuk masyarakat yang sering menggaji guru lebih rendah daripada yang sepantasnya.
Demikian pula, sebagian orang tua kadang-kadang merasa cemas ketika menyaksikan anak-anak mereka berangkat ke sekolah, karena masih ragu akan kemampuan guru mereka. Di pihak lain setelah beberapa bulan pertama mengajar, guru-guru pada umumnya sudah menyadari betapa besar pengaruh terpendam yang mereka miliki terhadap pembinaan kepribadian peserta didik.
Dalam makalah ini akan dipaparkan pengertian profesi dan ciri-cirinya berikut syarat-syarat profesi secara umum. Kemudian di bab selanjutnya diketengahkan profesi guru dan syarat-syarat dalam membangun profesionalisme guru. Dan yang terakhir, kesimpulan pembahasan yang telah dipaparkan.

Pendidikan dibagi menjadi dua yaitu pendidikan formal dan non formal. Pendidikan formal adalah pendidikan yang berlangsung seperti di sekolah-sekolah formal pada umumnya, sedangkan pendidikan non formal adalah pendidikan yang berlangsung di luar sekolah formal, misalnya seperti TPA, mengaji, tutor atau fasilitator. Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Menurut Undang-Undang no. 14 tahun 2005 pendidik seperti guru dan dosen harus memiliki kompetensi pedagogic, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi professional. Kompetensi tersebut dapat diperoleh melalui pendidikan profesi.

Pendidikan untuk profesi kependidikan

pengembangan profesi tenaga pendidik (guru) sebagai lebih lanjut dari kinerjanya ada dua program yakni:
• program pre-service education (Pendidikan guru Pra-jabatan)
• program in-service education.
Program pre-service education
Program pre-service education adalah program pendidikan yang dilakukan pada pendidikan sekolah sebelum peserta didik mendapat tugas tertentu dalam suatu jabatan. Lembaga penyelenggaraan program pre-service education adalah pendidikan tinggi.
Secara umum, isu yang dihadapi universitas yang menyediakan program pre-service teacher education berkenaan dengan kurikulum dan kemitraan dengan sekolah. Melalui kedua aspek tersebut, universitas mencoba membekali mahasiswa calon guru dengan pengetahuan dan keterampilan formal kependidikan dan pengetahuan tentang sekolah. Pengembangan kurikulum pendidikan guru dan kemitraan dengan sekolah sebenarnya terintegrasi ke dalam program strategis yang dikenal sebagai program praktikum mengajar (Program Pengalaman Lapangan/PPL).
Praktikum mengajar merupakan kegiatan yang dirancang bagi mahasiswa calon guru untuk memiliki pengalaman dan pemahaman tentang pengajaran secara faktual dan praktis. Selain itu, praktikum mengajar juga memfasilitasi pengenalan konteks persekolahan dan kompleksitas peranan guru sebagai wahana terbentuknya tenaga kependidikan yang profesional. Pola kemitraan sekolah/universitas yang selama ini terjalin dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Teknis Program Pengalaman Lapangan (UPT PPL). UPT ini sangat strategis, dimana berfungsi menjembatani kerjasama dosen-guru dan mahasiswa praktikan dalam melaksanakan praktikum.
Oleh karena itu, pengembangan kurikulum pendidikan guru di Indonesia memuat komponen pendidikan umum/MKDU (liberal art), muatan (content) materi bidang ilmu/MKBS dan pedagogi umum (MKDK) serta pedagogi spesifik (MK-PBM).
Mata kuliah penelitian pendidikan membekali kemampuan penelitian tindakan kelas yang terkait dengan pembuatan skripsi serta mendasari kompetensi yang diharapkan dapat meningkatkan kepakaran praktis mengajar ketika memasuki dunia kerja.
Pada akhir masa studi calon guru melakukan PPL secara penuh di sekolah dalam kurun waktu 3-4 bulan (sekira 16 kali tatap muka). Selain itu, beberapa keterampilan penunjang untuk guru di masa depan sudah diperkenalkan.
Program in-service education
Program in-service education adalah program pendidikan yang mengacu pada kemampuan akademik maupun profesional sesudah peserta didik mendapat tugas tertentu dalam suatu jabatan. Bagi mereka yang sudah memiliki jabatan pengawas dapat berusaha meningkatkan kinerjanya melalui pendidikan lanjut yang berijasah S-1, ke S-2 dan S-3 pada jurusan tertentu yang relevan. Pada bidang ilmu pendidikan program in-service education diselenggara¬kan oleh lembaga pendidikan tenaga kependidikan (LPTK) baik non gelar maupun yang bergelar. Dipandang perlu adanya in service training bagi para guru. Sebab adanya perubahan pengetahuan dan teknologl yang terus meningkat baik kualitas maupun kuantitasnya. Padahal persiapan dalam pre service training dalam membekali kompetensi yang diperlukan dalam berkarya sangat terbatas walaupun diselenggarakan secara baik. Dalam in service training para guru dapat menilai kemampuan dan ketrampilannya kembali dan menyesuaikan dengan kebutuhan yang aktual, guru dapat mengernbangkan kemampuan dalam bidang khusus tertentu.
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
PPG merupakan program pendidikan setelah S1 yang mencakup keahlian khusus yang terkait dengan kompetensi guru. Merujuk pada Undang-undang No. 20 tahun 2003, bahwasanya pendidikan dibagi menjadi tiga macam, yakni:
 pendidikan akademik misalnya S1, S2, dan S3
 pendidikan profesi misalnya PPG
 pendidikan vokasi misalnya diploma.
Hal ini akan memperluas pilihan bagi seorang sarjana kependidikan, apakah ingin menjadi guru ataukah tidak. Bagi yang ingin menjadi guru, maka harus menempuh PPG terlebih dahulu. Adanya PPG ditujukan untuk meningkatkan profesionalisme guru.
Pendidikan profesi guru masih merupakan konsep baru dalam sistem pendidikan Indonesia. PPG dapat ditempuh bagi mereka yang telah menyelesaikan pendidikan S1. Tentunya PPG terbuka bagi sarjana apapun yang bidang ilmunya relevan, baik itu sarjana pendidikan maupun sarjana dari ilmu murni.
Adanya PPG juga memberikan pilihan bagi sarjana pendidikan untuk tidak mejadi guru. Selain itu, di dalam PPG nantinya juga akan ada PPL yang menjadi bekal bagi guru untuk terjun dalam dunia pendidikan. PPG merupakan syarat utama seorang sarjana S1 untuk dapat menjadi guru. Bagi mereka yang lulus dari PPG akan mendapatkan tunjangan guru dan menjadi guru profesional sebagaimana guru-guru yang telah lulus sertifikasi.
Kategori PPG ada dua macam:
1. Untuk lulusan S1 PGSD matakuliah yang harus ditempuh apabila mengikuti PPG adalah sejumlah 18 sks atau setara dengan 1 semester.
2. Sedangkan untuk lulusan S1 yang bidangnya pada SMP dan SMA menempuh 36 hingga 40 sks atau setara dengan 2 semester.

Tujuan PPG

PPG adalah pendidikan yang bertujuan untuk meningkatkan mutu para tenaga pendidik nantinya yang berlangsung selama satu tahun setelah menyandang gelar sarjana. kita diarahkan untuk terjun langsung ke lapangan atau sekolah-sekolah yang ditunjuk dengan mendapatkan tunjangan selayaknya pegawai negeri. Tapi disini kita diwajibkan benar-benar menjadi guru yang profesional sesuai dgn ilmu pendidikan guru yang telah di dapatkan. keuntungan lain dari PPG yang lain adalah selepas mendapatkan sertifikat PPG kita langsung menjadi pegawai negeri dengan gaji 2x lipat layaknya guru-guru yang lulus sertifikasi.

Permasalahan PPG

Serifikasi lewat program Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang dimulai tahun 2009 masih belum jelas konsepnya. Belum lagi, program ini menjadi titik masuk bagi lulusan nonpendidikan untuk mendapatkan sertifikat sebagai guru profesional. Martikulasi yang belum matang membuat PPG tidak luput dari protes. Profesi guru seakan-akan menjadi pilihan second job bagi lulusan nonpendidikan setelah kalah bersaing dalam mendapatkan pekerjaan pada disiplin ilmunya.
PPG ini sendiri mengancam nasib para calon guru. Karena PPG ini dilaksanakan dengan seleksi yang ketat dan formasi yang sangat terbatas. Setiap tahun nya satiap Universitas bisa mengeluarkan sarjana ratusan orang. Belum lagi untuk Universitas lainnya yang jg mencetak calon guru. Selain itu dari informasi yang di dapat untuk penerimaan PNS untuk selanjutnya bila PPG sudah dilaksanakan tidak ada lagi formasi untuk guru karena sudah dilaksanakan lewat PPG.
Kalau sudah begitu bagaimana nasib calon guru yg tidak lulus-lulus PPG. Kalau pemerintah tidak bijak dalam melaksanakan hal ini maka makin bertebaranlah sarjana pengangguran.
Mungkin dengan adanya PPG yang mensyaratkan PPL lagi, tentunya kualitas sang calon guru akan lebih meningkat. Mengenai jatah yang terbatas dan ketatnya persaingan tentunya menjadi sarana seleksi alam agar yang lulus jadi guru adalah orang yang benar-benar mampu. Kalau tidak lulus PPG berarti belum mampu jadi guru dan harus belajar lebih banyak lagi tentang dunia pendidikan.
Memaknai dasar dan tujuan PPG, maka dalam pelaksanaannya para guru peserta PPG jangan memanfaatkan sertifikasi hanya untuk memperoleh tambahan tunjangan dan pendapatan semata, tetapi semua pihak harus memiliki komitmen dan menunjukkan akuntabilitas kinerjanya yang didasari nilai moral yang tinggi.
Apakah terpikir pada tahun-tahun yang akan datang, guru yang sudah bersertifikat nantinya diberlakukan semacam periodisasi masa berlaku sertifikatnya. UU Guru menyatakan bahwa bagi guru yang sudah bersertifikat diberikan tunjangan profesi pendidik seterusnya, selama mereka bertugas sebagai guru. Jadi kalau ada usulan seperti itu, UU-nya harus direview lebih dulu.

Kinerja Pendidik dalam Pembelajaran

Kinerja ,berasal dari kata job performance yang berarti suatu prestasi kerja, atau prestasi sesungguuhnya yang dicapai oleh seseorang.
sehingga kinerja di definisikan sebagai hasil kerja secara kualitas dan kuantitas yang di capai oleh seseorang pegawai dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan tanggungjawab yang diberikan kepadanya”.

Dalam pasal 1 ayat 6 UUSPN, pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
Dalam pasal 20 dalam UUSPN, pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.
Untuk mewujudkan kinerja pendidik yang maksimal maka harus di penuhi persyaratan seorang pendidik yang di tertera pada pasal 42 dan 43 UUSPN, agar menjadi seorang pendidik yang professional dan memiliki ilmu pengetahuan, serta mengajarkan ilmunya kepada orang lain, sehingga orang tersebut mempunyai peningkatan dalam kualitas sumber daya manusianya. Maka kinerja guru berkaitan berkaitan dengan tugas perencanaan, pengelolaan pembelajaran dan penilaian hasil belajar siswa. Sebagai perencana, maka guru harus mampu mendesain pembelajaran yang sesuai dengan kondisi di lapangan, sebagai pengelola maka guru harus mampu menciptakan iklim pembelajaran yang kondusif sehingga siswa dapat belajar dengan baik, dan sebagai evaluator maka guru harus mampu melaksanakan penilaian proses dan hsil belajar siswa.
Mengukur kinerja pendidik(performance appraisal) pada dasarnya merupakan faktor kunci guna mengembangkan suatu kinerja secara efektif dan efisien, karena adanya kebijakan atau program yang lebih baik atas sumberdaya manusia. Karena itu, pengukuran dapat di kembangkan pada saat guru mendapat pelatihan, pada saat melaksanakan tugas dalam kelas, dan mashlahatnya pada siswa. Dalam hal ini sekolah perlu menetapkan siapa yang ditugasi untuk mengembangkan instrumen penilaian kinerja, menerapkan instrumen, mengolah data hasil monitoring dan merefleksi hasil evaluasi untuk bahan perbaiakn selanjutnya.
Dengan demikian, untuk mendapatkan proses dan hasil belajar siswa yang berkualitas tentu memerlukan kinerja guru yang maksimal. Agar guru dapat menunjukan kinerjanya yang tinggi, paling tidak guru tersebut harus memiliki penguasaan terhadap materi apa yang akan di ajarkan dan bagaiman a mengajarkannya agar pembelajaran dapat berlangsung efektif dan efisien serta komitmen untuk menjalankan tugas-tugas tersebut.
Jadi, kinerja guru dalam proses pembelajaran dapat dinyatakan prestasi yang di capai oleh seorang guru dalam melaksanakan tugasnya selama periode waktu tertentu yang di ukur berdasarkan tiga indicator yaitu : penguasaan bahan ajar, kemampuan mengelola pembelajaran dan komitmen menjalankan tugas.

Jumat, 19 November 2010

I will fly, ten 2 five

Minggu, 24 Oktober 2010

PROFESI PENDIDIKAN

RESUME (Profesi, professional, dan profesionalisme)

10/10/2010

Reva Sonia Izzati
4115096653
PPKn Non regular 2009



Profesi adalah suatu pekerjaan yang didalam melaksanakan tugasnya memerlukan/menuntut keahlian, dengan menggunakan suatu teknik-teknik ilmiah serta dedikasi yang tinggi.
Profesionalisme adalah orang yang menyandangsuatu jabatan atau pekerjaan yang dilakukan dengan keahlian atau keterampilan yang tinggi. Hal ini juga pengaruh terhadap penampilan atau performance seseorang dalam melakukan pekerjaan didalam suatu profesinya tersebut.
Sedangkan Profesionalisme merupakan komitmen para anggota suatu profesi untuk meningkatkan kemampuannya secara terus menerus.

Ciri-ciri profesionalisme ialah:
1. Profesionalisme menghendaki sifat mengejar kesempurnaan hasil (perfect result), sehingga kita dituntut untuk selalu mencari peningkatan mutu.
2. Memerlukan kesungguhan dan ketelitian kerja yang hanya dapat diperoleh melalui pengalaman dan kebiasaan.
3. Menuntut ketekunan dan ketabahan, yaitu sifat tidak mudah puas/putus asa sampai hasil tercapai.
4. Memerlukan integritas tinggi yang tidak tergoyahkan oleh keadaan terpaksa atau godaan iman, seperti harta dan kenikmatan hidup.
5. Perlu adanya kebulatan pikiran dan perbuatan , sehungga terjaga efektivitas kerja yang tinggi.
ciri-ciri tersebut menunjukan bahwa tidaklah mudah menjadi seorang pelaksana profesi yang professional, dan memiliki criteria yang mendasar. Jelasnya, seorang bisa dikatakan professional adalah mereka yang sangat kompeten atau memiliki kompetensi-kompetensi tertentu yang mendasari kinerjanya.
sikap yang dimiliki profesi
Ketika menjalankan profesi, pemilik profesi dituntut memiliki kualitas baik (pribadi maupun kelompok) untuk meningkatkan mutu pribadi maupun kelompok, dibutuhkannya keuletan dan rasa tanggungjawab agar meningkatkan mutu dan martabat profesinya. Contoh : profesi guru berhubungan dengan anak didik yang mempunyai persamaan dan perbedaan untuk melayani, serta memerlukan kesabaran dan ketelatenan tinggi (terutama dengan peserta didik yang masih kecil).

kode etik profesi
Adalah tanda-tanda/symbol yang berupa kata-kata, tulisan atau benda yang disepakati untuk maksud-maksud tertentu.
Misal: untuk menjamin suatu berita, keputusan atau kesepakatan suatu organisasi.
Kode etik yaitu norma-norma atu azas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat maupun tempat kerja. Menurut UU no. 8 (pokok-pokok kepegawaian), kode etik profesi dalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanaakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari.
Kode etik profesi merupakan bagian dari etika profesi, yaitu kelanjutan dari norma-norma yang lebih umum dan telah dibahas serta dirumuskan dalam etika profesi.
Kode etik ini lebih memperjelas, mempertegas, dan merinci norma-norma kebentuk yang lebih sempurna, walaupun sebenarnya norma-norma tersebut sudah tersirat dalam etika profesi.
Dengan demikian, kode etik profesi ialah system norma atau aturan yang ditulis secara jelas dan tegas serta terperinci tentang apa yang baik dan n apa yang tidak baik, sesuatu yang benar dan apa yang salah, serta perbuatan apa yang dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh seorang professional.
tujuan kode etik profesi:
- menjunjung tinggi martabat profesi
- menjaga dan memelihara kesejahteraan anggota
- meningkatkan mutu profesi
- meningkatkan mutu organisasi profesi
- meningkatkan layanan diatas keuntungan pribadi
- mempunyai organisasi professional yang kuat dan terjalin erat
- menentukan baku standarnya sendiri
fungsi kode etik profesi:
 Memberikan pedoman bagi setiap anggota prop profesi tentang prinsip profesionalitas yang di gariskan
 Sarana control sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan
 Mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi, etika profesi sangatlah dibutuhkan dalam berbagai bidang.

Senin, 04 Oktober 2010

profesi pendidikan (resume)

CERDAS ISTIMEWA DAN BERBAKAT ISTIMEWA


pengertian
sebutan asli dalam bahasa inggris yaitu gifted / talented, yaitu kemampuan bawaan yang berupa potensi yang memerlukan pengembangan dan pelatihan secara serius dan sistematis. yang dipengaruhi oleh :
1. Genetik (nature)/ bawaan yang menunjukkan kepada intelegensi menuju IQ.
2. lingkungan (nurture) dan dilanjutkan kekreativitas serta task komitmen lalu ke motivasi.
3. mengalami kondisi disinkronitas / asinkronitas, antara lain ;
    perkembangan psikis dan fisik, perkembangan mental dan umur kronologis.

ciri-ciri cerdas istimewa dan berbakat istimewa:
  • kemampuan diatas rata-rata, yang mencakup: kemampuan umum (seperti informasi pengolahan , mengintegrasikan pengalaman, dan berfikir abstrak) serta kemampuan khusus, seperti kemampuan untuk memperoleh pengetahuan/melakukan aktivitas.
  • kreativitas serta  mencakup intelektualnya yang very superior dengan skor IQ di atas 130. "Pada lembar identifikasi dini, mereka memiliki kecepatan menyerap lebih dari teman sebayanya, seperti lebih cepat membaca," katanya.


populasi anak cerdas istimewa dan berbakat istimewa
     berjumlah 2% dari populasi yang berdomisili di Indonesia.
kemampuan anak CI +BI :
GIFTED =
                  1. Above average ability
                  2. Task commitment
                  3. Creativity

kesalah-pahaman tentang anak CI+BI yaitu:
  • seringkali dianggap nakal, susah diatur(orang tua, guru/sekolah tidak mengenali potensi mereka, sehingga terabaikan.
  • pernyataan IQ hanya menyumbang 20% terhadap keberhasilan .
  • hanya sebutan yang memiliki CI+BI
  • cerdas atau bodoh
  • anak gifted dianggap homogen, menuju high normal serta model layanan(all size)
  • seringkali diasumsikan sama dengan anak pintar (high achiever), karakteristik gifted berbeda dengan anak high achiever.
  • istilah inklusi serta diskriminasi.
beberapa karaketristik anak pintar ( high achiever)
  1. menjawab pertanyaan dengan benar
  2. berminat dengan sesuatu
  3. menunjukkan perhatian
  4. punya gagasan yang bagus serta populer
  5. menjawab soal sesuai yang ditanyakan
  6. pemerhati yang baik
  7. mendengarkan penuh dengan minat
sedang anak CI+BI ( gifted-talented)
  1. mempersoalkan pertanyaan
  2. penasaran dengan sesuatu
  3. terlibat secara emosional, mental dan fisik
  4. punya gagasan yang aneh
  5. konyol dan diluar keumuman
  6. pengamat yang kritis atau bawel
  7. menyimak untuk siap berdebat
implikasi
  • anak CI+BI memiliki kelebihan dalam kecepatan menyelesaikan tugas
  • memerlukan kurikulum yang berbeda (diferensiasi) dirancang untuk dapat mengatasi karakteristik individu.
  • kurikulum yang efektif untuk siswa CI+BI dimodifikasikan untuk memenuhi kebutuhan mereka.
pendidikan khusus CI+BI
  • selaras dengan fungsi utama pendidikan mengembangkan potensi siswa secara utuh dan optimal.
  • strategi pendidikan yang bersifat masal, memberiperlakuan standar(rata-rata)
jika pelayanan (belajar) tidak tepat. maka dapat terjadi:
- stress akademik
- undera chiever ( kecenderungan dapat memakai drugs)

kondisi pendidikan CI+BI di Indonesia
  • belum ada lembaga pendidikan yang khusus
  • satu-satunya layanan hanya aksel bentuk telescoping
  • belum ada kurikulum khusus
  • belum ada program penyiapan guru
  • pembelajaran  berfokus pada daya serap materi
  • hanya 311 dari 260.471 sekolah, 7 dari 42,756 madrasah
  • subsidi pemerintah sangat terbatas
  • terbatas mengakses: 9.551 dari potensi 1,3juta (0,7%)
  • program aksel dipaksa bubar karena alasan RSBI/SBI dan penerapan SKS
  • fenomena brain-drain, anak-anak CI+BI yang sudah dididik khusus secara optimal malah dibajak pihak luar negeri.
6 tipe anak gifted:
  1. succesful
  2. penantang
  3. the underground
  4. the dropouts
  5. the double labeled
  6. the otonomous learner
macam-macam pendidikan
  1. content-based acceleration (southern dan jones, 2004) pembagian materi : kompleksitas, abstraksi, variasi. unsur manusia.
  2. grade based acceleration
  3. pengayaan dan pedalaman.

    Algo sobre mi